makalah pancasila dan kewarganegaraan
MAKALAH
PERKEMBANGAN FAHAM PANCASILA DALAM SISTEM
PERTAHANAN
POLITIK DAN HUKUM DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
AHMAD TRI HAWAARI 1606015051
ALIF ALYAFIE 1606015063
DIAN NOVITA 1606015081
RANGGA PRASEPTIYO 1606015061
ANISSA JASMINE 1606015067
KELAS 1B
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ROF.DR.HAMKA
JAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Puji dan puja syukur kami panjatkan
kehadirat-Nya, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah Ilmiah ini dengan
tepat pada waktunya Untuk memenuhi tugas kelompok kami yang di berikan oleh
Dosen dengan mata kuliah Pancasila dan
Kewarganegaraan, Sebagai acuan untuk menambah wawasan mengenai Perkembangan
paham sistem pertahanan politik dan hukum di Indonesia.
Sangat
disadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini masih sangat jauh dari kesempurnaan
. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat di butuhkan demi perbaikan
di masa mendatang. Serta permohonan maaf kami sampaikan sekiranya dalam makalah
ini ada hal-hal yang kurang berkenan di hati.
Akhir
kata, semoga segala bantuan dari berbagai pihak demi perbaikan dan
penyempurnaan makalah ini mendapat balasan di sisi Allah SWT dan dengai kami
kerendahan hati kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
kepada kami khususnya dan pembaca pada umumnya. Amin……
Jakarta, 21 September 2016
DAFTAR ISI
Kata
pengantar......................................................................................2
Daftar
isi...............................................................................................3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang................................................................................4
1.2 Rumusan Masalah..........................................................................5
1.3 Tujuan.............................................................................................5
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Landasan Teori................................................................................6
BAB
III METODE PENULISAN
3.1
Objek Penulisan...............................................................................8
3.2
Dasar Pemilihan Objek....................................................................8
3.3
Metode Pengumpulan
Data.............................................................8
3.4
Metode Analisis...............................................................................8
BAB
IV PEMBAHASAN
4.1
Perkembangan
Pancasila.................................................................9
4.2
Pancasila
Sebagai Paradigma Bidang Politik................................10
4.3 Perwujudan nilai-nilai Pancasila
di bidang Politik.......................11
4.4
Pancasila Sebagai Paradigma Bidang hukum...............................13
4.5
Beberapa persoalan relevan...........................................................14
4.6
BAB
V PENUTUP
5.1
KESIMPULAN................................................................................................19
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................20
BAB
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbicara mengenai perkembangan
faham pancasila dalam pertahanan poltik dan sosial.Mengulas sedikit tentang Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan sila berarti
prinsip atau asas.Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan Pancasila bersifat universal dan menyangkut semuanya.Pancasila
tidak pernah lepas dari pengaruh terhadap kualitas suatu bangsa di Indonesia.
Pancasila sangat berkaitan dengan
pengaruh dan perkembang dalam kehidupan manusia, Dalam penggunaanya, Pancasila merupakan
sebuah dasar dalam pemerintahanan negara Republik Indonesia.Pancasila juga digunakan
sebagai dasar dalam mengatur seluruh penyelenggaraan negara Rebublik Indonesia.
Pengembangan mengenai Pancasila di
Indonesia sangatlah penting pada kehidupan bermasyarakat itu semua adalah tugas
semua penduduk Indonesia untuk melakukan tugas tersebut.Tetapi kemajuan
globalisasi merupakan aspek yang paling penting dalam perkembangan dan pengaruh
kehidupan masyarakat, hal ini terbukti banyak masyarakat Indonesia yang semakin
terlena akan keadaan globalisasi masa kini sehingga melupakan Ideologi bangsa
tersebut yaitu Pancasila.Khususnya pengembangan dalam kehidupan para remaja
masa kini.
Ironinya
remaja masa kini sangatlah jauh dari arti dan makna Pancasila itu sendiri Kurangnya
partisipasi menyebabkan pengembangan pancasila dalam dunia kalangan remaja
sangat lambat, kurangnya pengembangan pancasila
tersebut berpengaruh terhadap pola pikir dan pola perilaku kalangan
remaja. Perkembangan globalisasi dalam faham pancasila sangatlah berhubungan
juga dalam hal politik dan sosial di Indonesia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
saja yang mencakup perkembangan pancasila dalam pertahanan di bidang politik
dan hukum di Indonesia?
2. Apa
dampak yang di timbulkan dari perkembangan paham pancasila dalam pertahanan di
bidang politik dan hukum di Indonesia?
3. Apa
konsep yang di terapkan dalam mengatasi perkembangan yang terjadi di bidang
politik dan hukum?
4. Bagaimana
dampak mengatasi dampak yang terkait di bidang politik dan hukuum di Indonesia?
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini
sebagai berikut :
1.
Untuk
memenuhi salah tugas Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan
2.
Untuk
menambah pengetahuan mengenai Perkembangan faham Pancasila
Dalam sistem
pertahanan dalam bidang politik dan hukum di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui
tahap-tahap perkembangan Faham Pancasila dalam
bidang
politik dan hukum
4. Sebagai
bukti tugas Pancasila dan kewarganegaraan
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 LANDASAN TEORI
Perkembangan paham Pancasila dalam
sistem pertahanan politik dan hukum di Indonesia adalah kondisi yang paling
dinamik dalam kehidupan di Indonesia ini. Yang meliputi berbagai aspek
kehidupan nasional yang terintegritas, berisi semangat, dan ketangguhan serta
mengandung kemampuan, mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala
tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas
Kelangsungan
hidup bangsa dan negaraserta perjuangan untuk mendapatkan suatu tujuan nasional
dapart di jelaskan seperti ini:
KETANGGUHAN
Adalah
kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita
atau dapat menggulangi beban yang di pukulinya.
KEULETAN
Adalah
usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan
tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
IDENTITAS
Yaitu
ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan.Negara dilihat
dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah
dengan penduduk.
INTEGRITAS
Kesatuan
yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah,
baik bersifat potensial maupun fungsional
ANCAMAN
Hal/usaha
bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara
berkonsep, kriminal dan politis.
HAMBATAN
DAN GANGGUAN
Hal
atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan
bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Jadi
dapat dimaknai bahwa ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan
integrasi dari setiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya
ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dan
negara.Pada hakikatnya ketahanan ketahanan nasional adalah kemampuan dan
ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju
kejayaan negara dan bangsa.
BAB III METODE PENULISAN
3.1 Objek
Penulisan
Objek
penulisan makalah ini adalah mengenai Perkembangan Paham Pancasila dalam Sistem Pertahanan di Bidang
Politik dan Hukum di Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai cara
perkembangan Pancasila di Indonesia, pengaruh perkembangan Pancasila,
tahap-tahap dalam sistem pertahanan perkembangan Pancasila, tujuan pengembangan
Pancasila di Bidang Politik dan Hukum dan bagaimana pengembangan Pancasila di
Indonesia.
3.2 Dasar
Pemilihan Objek
Makalah ini membahas mengenai
perkembangan Paham Pancasila dalam Sistem Pertahanan di Bidang Politik dan
Hukum Negara Indonesia. Perkembangan Paham Pancasila dalam sistem pertahanan
diharapkan dapat mengubah sikap masyarakat agar dapat meyakini Pancasila
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa perkembangan Paham Pancasila
itu penting dalam kehidupan.
3.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam
pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka
terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat
dalam makalah ini yaitu dengan tema Perkembangan Paham Pancasila dalam Sistem
Pertahanan di Bidang Politik dan Hukum. Sebagai referensi juga diperoleh dari Buku
Mengenai Pancasila dan situs web interne untuk menambah Kesempurnaan Informasi yang
membahas mengenai Perkembangan Paham Pancasila dalam Sistem Pertahanan di
bidang Politik dan Hukum di Indonesia.
3.4 Metode
Analisis
Penyusunan
makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi
permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan
berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif
pemecahan masalah.
BAB
IV PEMBAHASAN
4.1 Perkembangan Pancasila
Pancasila I
(menurut sidang BPUPKI):
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan.
3.Mufakat atau demokrasi.
4.Kesejahteraan sosial.
5 Ke- Tuhanan.
Pancasila II (menurut Piagam Jakarta)
1.Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
` 2.Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila III ( menurut sidang PPKI) dan dipakai
sampai sekarang.
1.Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan
perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan terbentuklah dasar negara Indonesia Pancasila
dengan isi yang kita ketahui sekarang. Tetapi inti dari sila pancasila
merupakan gabungan semua ideologi yang ada di Indonesia.
·
Tuhan, yaitu sebagai kausa prima (Agama).
·
Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk
sosial(Internasionalisme)
·
Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian
tersendiri(Nasionalisme)
·
Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja dsn
gotong royong
(Demokrasi)
·
Adil, yaitu
memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya
(Sosialisme).
Dari Hasil Rapat dari Sidang BPUPKI, PIAGAM JAKARTA,
sidang PPKI maka terbentuklah sebuah cita-cita,tujuan, patokan dari bangsa
Indonesia atau biasa disebut Ideologi Bangsa Yaitu Pancasila.
4.2
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM BIDANG POLITIK
Warga Indonesia
ditempatkan sebagai pelaku atau subjek politik bukan objek politik. Pancasila
dalam pembangunan politik harus dapat meningkatkan kedudukan dan harga diri
manusia dengan menempatkan kekuasaan tertinggi adalah dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat dimana sistem politik indonesia yang sesuai dengan pancasila
sebagai sudut pandang adalah sistem politik demokrasi.
Sehingga, perlu dikembangkan berdasarkan asas kerakyatan dalam sila keempat Pancasila, kemudian pada asas-asas moral dari pada Pancasila.Maka, secara berturut-turut, sistem politik Indonesia dikembangkan atas norma ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Moral tersebut menjadi landasan warga dan penyelenggaran negara guna perilaku politik santun.
Warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Sehingga, perlu dikembangkan berdasarkan asas kerakyatan dalam sila keempat Pancasila, kemudian pada asas-asas moral dari pada Pancasila.Maka, secara berturut-turut, sistem politik Indonesia dikembangkan atas norma ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Moral tersebut menjadi landasan warga dan penyelenggaran negara guna perilaku politik santun.
Warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
4.3 Perwujudan nilai-nilai Pancasila di
bidang politik
Perwujudan nilai pancasila di bidang politk meliputi
Perkembangan bidang lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum.
Pembangunan negara Indonesia modern salah satunya adalah membangun sistem
pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman yang ada di Indonesia.
Lembaga negara yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan
masyarakat
Pengembangan lembaga negara dapat berdasarkan pada
lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan Lembaga, atau mencontoh
lembaga negara dari negara lain. Kita memiliki lembaga negara MPR, DPR, DPD,
Presiden, MA, MK, KY, dan BPK sebagai sesuatu yang baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Namun lembaga baru ini haruslah sesuai dengan sistem
pemerintahan Yang berdasarkan nilai-nilai pancasila
Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau sebaliknya mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi yang kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa selama ini. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau sebaliknya mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi yang kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa selama ini. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Demokrasi yang tidak berdasarkan
dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan
kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan dan mengutamakan kepentingan
individu dan golongan.
Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah
satu contoh perwujudan yang demokrasi yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan
umum untuk memilih pemimpin sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia sejak dahulu.
Bentuk
ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan
umum di
negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun pemilihan
umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasia. Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan perundangan dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasia. Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan perundangan dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
4.3 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA BIDANG HUKUM
Salah satu tujuan bernegara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh
penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum diIndonesia harus diukur
menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum
itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian
dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan
nilai-nilai yangterkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan
Pancasila dan prinsip- prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945
serta penjelasannya
Dengan demikian ketiga unsur
tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.Yang
menurut Darji Darmodiharjo adalah filsafat hukum Indonesia, dan batang tubuh
dan penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, karena dalam batang tubuhnya
ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori hukum tersebut meletakkan
dasar-dasar falsafati hukum positif indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan
latar belakang pikiran dan suasana batin yang muncul pada saat UUD 1945 itu dibentuk Sementara
itu Mahfud menyebut Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan sumber dari
keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Penegasan keduanya sebagai
sumber politik hukum nasional didasarkan pada dua alasan. Pertama, Pembukaan dan
Pasal-pasal UUD 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum, dan norma dasar negara
Indonesia yang harus menjaditujuan dan pijakan dari politik hukum di Indonesia.
Kedua, Pembukaan dan Pasal-pasal UUD mengandung nilai-nilai khas
yang bersumber dan pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan
oleh nenek moyang
sejak berabad-abad yang
lalu dalam pandangan di atas terlihat adanya kesamaan dalam melihat pembukaan
UUD sebagai nilai-nilai yang sudah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia
dan harus menjadi landasan dalam menetukan kebajikan dan aturan dalam
menjalankan pemerintahan.Penentuan arah dan kebijakan tersebut harus dikawal
oleh produk hukum yang berlandaskan kepada Pancasila.Pembentukan produk hukum
merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum yang disandang
Indonesia. Apabila penjelasan UUD 1945 menggariskan,bahwa pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan mewujudkan cita hukum dan pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan itu ialah persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
atau disingkat persatuan, keadilan bagi seluruh rakyat, kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pokok-pokok pikiran itu tidak lain
melainkan Pancasila. Dengan demikian maka pokok-pokok pikiran yang mewujudkan
Cita Hukum itu ialah Pancasila.
4.5 Beberapa persoalan Relevan
Dalam
perkembangan pancasila dalam perkembangan pembangunan memiliki dampak yang
merugikan / negatif beberapa pihak . baik dalam pemerintah maupun masyarakat .
Contohnya adalah anarki massa
·
Anarki
Massa
Paradoks yang tiba-tiba saja
menggegerkan semua pihak dimasa transisi saat ini adalah realitas bahwa orang
indonesia yang dahulu dikenal sebagai bangsa cukup beradab misalnya suka
menolong dan rajin bergotong royong .
Kesenjangan ekonomi dan
keterpecahan budaya itulah tampaknya yang menyebabkan lemahnya perkembangan
masyarakat yang beradab di indonesia . Masyarakat yang beradab ditandai oleh
beberapa paradoks : (a) Tumbuhnya kelas menengah yang tidak disertai
kemandirian mereka terhadap penguasa (b) Kelas menengah yang ada bukannya
memudakan batas-batasan primordial, namun justru memperkuat kotak
primordial. (c) menjamurnya lembaga
sosial masyarakat .
Bagaimanapun juga praktik-praktik
pembunuhan atau penganiayaan pelaku kejahatan oleh massa, tawuran antar warga,
dan tindakan- tindakan anarkis massa sejenisnya yang marak akhir-khir ini
mengekspresikan bahwa rasa hormat sebagian warga bangsa kita terhadap hak hidup
seseorang atau lebih luas lagi hak-hak asasi manusia masih tipis. Menjadi
tanggung jawab kita bersama untuk menumbuh-kembangkan kesadaran hak asasi manusia
itu kepada seluruh lapisan bangsa ini.
·
Ketergantungan
pada negara donor
Realitas
yang dihadapi bangsa indonesia saat ini asalah bahwa pinjaman luar negeri ini (
baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta ) telah begitu besar. Utang
yang dilakukan semasa pemerintah orde baru itu kini menjerat siapapun yang
memerintah dan seluruh rakyar negeri ini untuk membayarnya.
Lebih dari itu utang “ memaksa “
kita untuk terus barutang agar dapat mencicil bunga utang. Senentara itu
mismanajemen telah menjerumuskan bangasa ini kedalam situasi krisis
multidimensi yang tak kunjung usai.
Situasi semacam itu telah
menempatkan bangsa dan negara ini pada posisi harus selalu behubungan denagan
pihak-pihak donor / pemberi pinjaman. Patut kita persoalkan misalnya apakah
peran IMF , Bank Dunia, dan negara-negara pemberi pinjaman itu masih dalam
bahas-bahas prinsip penghormatan atas kedaulatan negara / bsngsa indonesia atau
tidak .
Sila
2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Politik
: Nilai Dasar sila ke dua mencakup peningkatan martabat, hak, dan kewajiban
asasi warga negara, penghapus penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan dari
muka bumi. Juga mencakup harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
Hukum
:
Wujud
Nyata dari sila kedua dapat dipertimbangkan beberapa prinsip pemiikiran
implementatif dalam bidang hukum dan HAM, antara lain :
1. Mengakui
persamaan drajat persamaan Hak dan Persamaan Kewajiban antar sesama manusia
2. Mencintai
sesama Manusia
3. Mengembangkan
sikap tentang rasa
4. Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
6. Berani
memela kebenaran dan keadilan.
7. Gemar
melakukan kegiatan manusia
8. Hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila
3 : Persatuan Indonesia
Politik
: Dalam nilai persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai
penjelma sifat kodrat Manusia modualis, yaitu sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial.
Dalam
mengaktualisasi sla persatuan Indonesia di bidang Politik dapat dipertimbangkan
beberapa prisnsip pemikiran implementatif , antara lain :
1. Mampu
menetapkan persatuan , kesatuan, serta kepentingan serta keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
2. Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan
rasa cinta kepada tananh air dan bangsa.
4. Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangasaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
6. Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
7. Memejukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Hukum
: Indonesia harus menempatkan hukum
sebaga pedoman berbangsa dan bernegara. Keberadaan Indonesia sebagai negara
hukum dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan
bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal tersebut kembali
dipertegas pada amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat 3 yang
menyataka Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
Sila
4 Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
Politik
: Sebagai warga negara masyarakat, setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan
serta hak dan kewajiban yang sama. Tidak b;leh memaksa kehendak kepada orang
lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Didalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Hukum
: Pancasila buat hanya sekedar pondasi negara Indonesia tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia
internasional. Keliama sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagis etiap
perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal.
Sila
5 : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Politik
: Aktualisasi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegera melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam bidang politik dapat dipertimbangkan alternatif berikut:
1. Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan cikal dan kekeluargaan dan
gotong royong
2. Bersikap
adil
3. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghormati
Hak orang lain
5. Suka
memberi pertolongan kepada orang lain
6. Menjauhi
Sikap pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak
bersifat boros
8. Tidak
bergaya hidup mewah
9. Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
10. Suka bekerja keras
11. Menghargai
hasil karya orang lain
12. Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Hukum
: Pengembangan sikap adil terhadap sesama manusia, kesamaan terhadap hukum dan
HAM, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang tercerimin dari
pengalaman mengenai Pancasila yakni Sila ke-5 yang berbunyi keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam konteks hukum keadilan dapat dibedakan
dalam dua jenis:
1. Keadilan
restitutif yaitu: Keadilan yang berlaku dalam proses Litigasi di pengadilan
dimana fokusnya adalah pada pelaku
2. Keadilan
Restorasi yaitu: Keadilan yang berlaku dalam proses penyelesaian sengketa non
Ligitatif dimana fokusnya bukan pada pelaku ,tetapi pada kepentingan.
BAB
V PENUTUP
Kesimpulan
dari makalah “ Perkembangan paham pancasila dalam sistem pertahanan politik dan
hukum adalah perkembangan pancasila
mencakup berbagai aspek secara postif maupun negatif . Dari aspek-aspek
tersebut , dijelaskan mengenai aparatur sipil negara, serta masyarakat pada
umumnya didasarkan dan dilandaskan pada pancasila itu sendiri . Jadi , kita
sebagai anak bangsa indonesia harus melaksanakan segala sesuatunya didasarkan
pada pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari jika dilandaskan dengan pancasila serta kita
sebagai rakyatnya menagamalakan atau mengaplikasikannya dalam kehidupan
sehari-hari kita dapat mendalami rasa cinta tanah air kita serta memperkuat
bidang pertahanan & keutuhan NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) .
selain itu bangsa dan negara tidak akan mudah runtuh dalam semangat
memperjuangkan ketahanan negara .
Ketahanan
dan pertahanan inilah yang menjadi inti dari keutuhan suatu bangsa dan negara .
Jika suatu bangsa dan negara memiliki ketahanan & pertahanan yang kuat
,maka keutuhan suatu bangsa dan negara akan tetap terjaga ( kekal ). Maka dari
itu ketahanan dan pertahanan harus kita jaga selalu demi terciptanya bangsa
yang utuh dan kekal.
Panacasila
sebagai ideologi negara republik Indonesia, senantiasa menjadi iedeologi
terbuka yang artinya bahwa Pancasila senantiasa terbuka dengan perkembangan
zaman sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila . Filter harus
menjadi penyaring budaya luar sehingga keutuhan negara tetap terjaga.
Selanjutnya, Pancasila harus kita amalkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari
shingga pancasila akan menjadi ketahanan jati diri bangsa indonesia
Oleh
karena itulah, melalui buku ini, diharapkan masyarakat dan khususnya mahasiswa
menyadari kembali akan pentingnya Pancasila sebagai landasan dan pedoman hidup
dalam mempertahankan keyakinan dan tujuan bangasa dan negara dari sisi negatif
dari sebuah globalisasi
DAFTAR
PUSTAKA
Pradja,
S Juhaya. 2015. Pancasila. PT Pustaka Setia Bandung
Setijo,
Pandji . September 2015. Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa.: Pendidikan
Pancasila. PT Grasindo
Suryana,
Effwndy. Oktober 2015.. Panduan Kuliah DI Perguruan Tinggi : Pancasila &
Ketahanan Jati Diri Bangsa. PT Refika Aditama
Surip,
Ngadino. Syarbaini, Syahrial. Rahman, A.
2015 Dalam Makna Dan Aktualisasi : Pancasila. CV. Andi Offset.
Sulasmono
Suteng, Bambang. 2015. Pancasila : Dasar Negara. PT Kanisius.
Komentar
Posting Komentar