makalah pancasila dan kewarganegaraan



                           MAKALAH
PERKEMBANGAN FAHAM PANCASILA DALAM SISTEM PERTAHANAN
   POLITIK DAN HUKUM DI INDONESIA


 







                         DISUSUN OLEH :
AHMAD TRI HAWAARI                1606015051
ALIF ALYAFIE                                1606015063
DIAN NOVITA                                 1606015081
RANGGA PRASEPTIYO                1606015061
ANISSA JASMINE                          1606015067

                                                  KELAS 1B
          FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
               PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
               UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ROF.DR.HAMKA
                                                 JAKARTA
                                                      2015


      
   KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Puji dan puja syukur kami panjatkan kehadirat-Nya, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Ilmiah  ini dengan tepat pada waktunya Untuk memenuhi tugas kelompok kami yang di berikan oleh Dosen  dengan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan, Sebagai acuan untuk menambah wawasan mengenai Perkembangan paham sistem pertahanan politik dan hukum di Indonesia.
           
Sangat disadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini masih sangat jauh dari kesempurnaan . Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat di butuhkan demi perbaikan di masa mendatang. Serta permohonan maaf kami sampaikan sekiranya dalam makalah ini ada hal-hal yang kurang berkenan di hati.

Akhir kata, semoga segala bantuan dari berbagai pihak demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini mendapat balasan di sisi Allah SWT dan dengai kami kerendahan hati kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kami khususnya dan pembaca pada umumnya. Amin……


                                               
                                                                           Jakarta, 21 September 2016




















     DAFTAR ISI


Kata pengantar......................................................................................2
Daftar isi...............................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang................................................................................4
1.2   Rumusan Masalah..........................................................................5
1.3  Tujuan.............................................................................................5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan Teori................................................................................6
BAB III METODE PENULISAN
3.1 Objek Penulisan...............................................................................8
3.2 Dasar Pemilihan Objek....................................................................8
3.3 Metode Pengumpulan Data.............................................................8
3.4 Metode Analisis...............................................................................8
BAB IV PEMBAHASAN
4.1 Perkembangan Pancasila.................................................................9
4.2 Pancasila Sebagai Paradigma Bidang Politik................................10
4.3 Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Politik.......................11
4.4 Pancasila Sebagai Paradigma Bidang hukum...............................13
4.5 Beberapa persoalan relevan...........................................................14
4.6
BAB V PENUTUP
5.1 KESIMPULAN................................................................................................19
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................20






                 
                                                                                                                                                                                                                                                                       
                                                                                                BAB PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

           Berbicara mengenai perkembangan faham pancasila dalam pertahanan poltik dan sosial.Mengulas sedikit tentang Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pancasila bersifat universal dan menyangkut semuanya.Pancasila tidak pernah lepas dari pengaruh terhadap kualitas suatu bangsa di Indonesia.
          Pancasila sangat berkaitan dengan pengaruh dan perkembang dalam kehidupan manusia, Dalam penggunaanya, Pancasila merupakan sebuah dasar dalam pemerintahanan negara Republik Indonesia.Pancasila juga digunakan sebagai dasar dalam mengatur seluruh penyelenggaraan negara Rebublik Indonesia.
          Pengembangan mengenai Pancasila di Indonesia sangatlah penting pada kehidupan bermasyarakat itu semua adalah tugas semua penduduk Indonesia untuk melakukan tugas tersebut.Tetapi kemajuan globalisasi merupakan aspek yang paling penting dalam perkembangan dan pengaruh kehidupan masyarakat, hal ini terbukti banyak masyarakat Indonesia yang semakin terlena akan keadaan globalisasi masa kini sehingga melupakan Ideologi bangsa tersebut yaitu Pancasila.Khususnya pengembangan dalam kehidupan para remaja masa kini.
            Ironinya remaja masa kini sangatlah jauh dari arti dan makna Pancasila itu sendiri Kurangnya partisipasi menyebabkan pengembangan pancasila dalam dunia kalangan remaja sangat lambat, kurangnya pengembangan pancasila  tersebut berpengaruh terhadap pola pikir dan pola perilaku kalangan remaja. Perkembangan globalisasi dalam faham pancasila sangatlah berhubungan juga dalam hal politik dan sosial di Indonesia.
           








                                                                                                                          


1.2  RUMUSAN MASALAH                                                 

1.      Apa saja yang mencakup perkembangan pancasila dalam pertahanan di bidang politik dan hukum di Indonesia?
2.      Apa dampak yang di timbulkan dari perkembangan paham pancasila dalam pertahanan di bidang politik dan hukum di Indonesia?
3.      Apa konsep yang di terapkan dalam mengatasi perkembangan yang terjadi di bidang politik dan hukum?
4.      Bagaimana dampak mengatasi dampak yang terkait di bidang politik dan hukuum di Indonesia?










1.3  TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.             Untuk memenuhi salah tugas Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan
2.             Untuk menambah pengetahuan mengenai Perkembangan faham Pancasila       
Dalam sistem pertahanan dalam bidang politik dan hukum di Indonesia.
3.             Untuk mengetahui tahap-tahap perkembangan Faham Pancasila dalam
            bidang politik dan hukum
4.         Sebagai bukti tugas Pancasila dan kewarganegaraan








                                                                                                                       

                             BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 LANDASAN TEORI
            Perkembangan paham Pancasila dalam sistem pertahanan politik dan hukum di Indonesia adalah kondisi yang paling dinamik dalam kehidupan di Indonesia ini. Yang meliputi berbagai aspek kehidupan nasional yang terintegritas, berisi semangat, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan, mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas
Kelangsungan hidup bangsa dan negaraserta perjuangan untuk mendapatkan suatu tujuan nasional dapart di jelaskan seperti ini:
KETANGGUHAN
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menggulangi beban yang di pukulinya.
KEULETAN
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
IDENTITAS
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan.Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk.
INTEGRITAS
Kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensial maupun fungsional
ANCAMAN
Hal/usaha bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara berkonsep, kriminal dan politis.
HAMBATAN DAN GANGGUAN
Hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Jadi dapat dimaknai bahwa ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari setiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dan negara.Pada hakikatnya ketahanan ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan negara dan bangsa.
 

                                                                                                                                                                                                                                                                      


                       BAB III METODE PENULISAN

3.1  Objek Penulisan
Objek penulisan makalah ini adalah mengenai Perkembangan Paham  Pancasila dalam Sistem Pertahanan di Bidang Politik dan Hukum di Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai cara perkembangan Pancasila di Indonesia, pengaruh perkembangan Pancasila, tahap-tahap dalam sistem pertahanan perkembangan Pancasila, tujuan pengembangan Pancasila di Bidang Politik dan Hukum dan bagaimana pengembangan Pancasila di Indonesia.

3.2  Dasar Pemilihan Objek
Makalah ini membahas mengenai perkembangan Paham Pancasila dalam Sistem Pertahanan di Bidang Politik dan Hukum Negara Indonesia. Perkembangan Paham Pancasila dalam sistem pertahanan diharapkan dapat mengubah sikap masyarakat agar dapat meyakini Pancasila sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa perkembangan Paham Pancasila itu penting dalam kehidupan.

3.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema Perkembangan Paham Pancasila dalam Sistem Pertahanan di Bidang Politik dan Hukum. Sebagai referensi juga diperoleh dari Buku Mengenai Pancasila dan situs web interne untuk menambah Kesempurnaan Informasi yang membahas mengenai Perkembangan Paham Pancasila dalam Sistem Pertahanan di bidang Politik dan Hukum di Indonesia.

3.4  Metode Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah.








                                                                                                                                 
                      
                               BAB IV PEMBAHASAN


4.1 Perkembangan Pancasila

Pancasila I (menurut sidang BPUPKI):
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan.
3.Mufakat atau demokrasi.
4.Kesejahteraan sosial.
5 Ke- Tuhanan.

Pancasila II (menurut Piagam Jakarta)
1.Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
`     2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila III ( menurut sidang PPKI) dan dipakai sampai sekarang.
1.Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  
   permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan terbentuklah dasar negara Indonesia Pancasila dengan isi yang kita ketahui sekarang. Tetapi inti dari sila pancasila merupakan gabungan semua ideologi yang ada di Indonesia.
·          Tuhan, yaitu sebagai kausa prima (Agama).
·          Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial(Internasionalisme)
·          Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian tersendiri(Nasionalisme)
·          Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja dsn gotong royong
           (Demokrasi)
·         Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya (Sosialisme).

Dari Hasil Rapat dari Sidang BPUPKI, PIAGAM JAKARTA, sidang PPKI maka terbentuklah sebuah cita-cita,tujuan, patokan dari bangsa Indonesia atau biasa disebut Ideologi Bangsa Yaitu Pancasila.
4.2 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM BIDANG POLITIK

Warga Indonesia ditempatkan sebagai pelaku atau subjek politik bukan objek politik. Pancasila dalam pembangunan politik harus dapat meningkatkan kedudukan dan harga diri manusia dengan menempatkan kekuasaan tertinggi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dimana sistem politik indonesia yang sesuai dengan pancasila sebagai sudut pandang adalah sistem politik demokrasi.
          Sehingga, perlu dikembangkan berdasarkan asas kerakyatan dalam sila keempat Pancasila, kemudian pada asas-asas moral dari pada Pancasila.Maka, secara berturut-turut, sistem politik Indonesia dikembangkan atas norma ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Moral tersebut menjadi landasan warga dan penyelenggaran negara guna perilaku politik santun.
        Warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.













                                                                                                                                 
4.3 Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang politik


Perwujudan nilai pancasila di bidang politk meliputi Perkembangan bidang lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia modern salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman yang ada di Indonesia. Lembaga negara yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat
Pengembangan lembaga negara dapat berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan Lembaga, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Kita memiliki lembaga negara MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK sebagai sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Namun lembaga baru ini haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan Yang berdasarkan nilai-nilai pancasila
           Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau sebaliknya mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
           Demokrasi yang kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa selama ini.  Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
           Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling  menjatuhkan dan mengutamakan kepentingan individu dan golongan.


Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh perwujudan yang demokrasi yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu.                                                                                                  
            Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan
umum di negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
          Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasia. Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan perundangan dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

















4.3 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA BIDANG HUKUM

Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
         Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum diIndonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yangterkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip- prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya
         Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.Yang menurut Darji Darmodiharjo adalah filsafat hukum Indonesia, dan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, karena dalam batang tubuhnya ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan latar belakang pikiran dan suasana batin yang muncul pada saat UUD 1945 itu dibentuk Sementara itu Mahfud menyebut Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Penegasan keduanya sebagai sumber politik hukum nasional didasarkan pada dua alasan. Pertama, Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum, dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjaditujuan dan pijakan dari politik hukum di Indonesia. Kedua, Pembukaan dan Pasal-pasal UUD mengandung nilai-nilai khas yang bersumber dan pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek moyang
           
                                                                                                                   
            sejak berabad-abad yang lalu dalam pandangan di atas terlihat adanya kesamaan dalam melihat pembukaan UUD sebagai nilai-nilai yang sudah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia dan harus menjadi landasan dalam menetukan kebajikan dan aturan dalam menjalankan pemerintahan.Penentuan arah dan kebijakan tersebut harus dikawal oleh produk hukum yang berlandaskan kepada Pancasila.Pembentukan produk hukum merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum yang disandang Indonesia. Apabila penjelasan UUD 1945 menggariskan,bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan mewujudkan cita hukum dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan itu ialah persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial atau disingkat persatuan, keadilan bagi seluruh rakyat, kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pokok-pokok pikiran itu tidak lain melainkan Pancasila. Dengan demikian maka pokok-pokok pikiran yang mewujudkan Cita Hukum itu ialah Pancasila.


















4.5       Beberapa persoalan Relevan
                        Dalam perkembangan pancasila dalam perkembangan pembangunan memiliki dampak yang merugikan / negatif beberapa pihak . baik dalam pemerintah maupun masyarakat . Contohnya adalah anarki massa
·         Anarki Massa
Paradoks yang tiba-tiba saja menggegerkan semua pihak dimasa transisi saat ini adalah realitas bahwa orang indonesia yang dahulu dikenal sebagai bangsa cukup beradab misalnya suka menolong dan rajin bergotong royong .
Kesenjangan ekonomi dan keterpecahan budaya itulah tampaknya yang menyebabkan lemahnya perkembangan masyarakat yang beradab di indonesia . Masyarakat yang beradab ditandai oleh beberapa paradoks : (a) Tumbuhnya kelas menengah yang tidak disertai kemandirian mereka terhadap penguasa (b) Kelas menengah yang ada bukannya memudakan batas-batasan primordial, namun justru memperkuat kotak primordial.  (c) menjamurnya lembaga sosial masyarakat .
Bagaimanapun juga praktik-praktik pembunuhan atau penganiayaan pelaku kejahatan oleh massa, tawuran antar warga, dan tindakan- tindakan anarkis massa sejenisnya yang marak akhir-khir ini mengekspresikan bahwa rasa hormat sebagian warga bangsa kita terhadap hak hidup seseorang atau lebih luas lagi hak-hak asasi manusia masih tipis. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menumbuh-kembangkan kesadaran hak asasi manusia itu kepada seluruh lapisan bangsa ini.
·         Ketergantungan pada negara donor
Realitas yang dihadapi bangsa indonesia saat ini asalah bahwa pinjaman luar negeri ini ( baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta ) telah begitu besar. Utang yang dilakukan semasa pemerintah orde baru itu kini menjerat siapapun yang memerintah dan seluruh rakyar negeri ini untuk membayarnya.
            Lebih dari itu utang “ memaksa “ kita untuk terus barutang agar dapat mencicil bunga utang. Senentara itu mismanajemen telah menjerumuskan bangasa ini kedalam situasi krisis multidimensi yang tak kunjung usai.
            Situasi semacam itu telah menempatkan bangsa dan negara ini pada posisi harus selalu behubungan denagan pihak-pihak donor / pemberi pinjaman. Patut kita persoalkan misalnya apakah peran IMF , Bank Dunia, dan negara-negara pemberi pinjaman itu masih dalam bahas-bahas prinsip penghormatan atas kedaulatan negara / bsngsa indonesia atau tidak .





















Sila 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Politik : Nilai Dasar sila ke dua mencakup peningkatan martabat, hak, dan kewajiban asasi warga negara, penghapus penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan dari muka bumi. Juga mencakup harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hukum :
Wujud Nyata dari sila kedua dapat dipertimbangkan beberapa prinsip pemiikiran implementatif dalam bidang hukum dan HAM, antara lain :
1.      Mengakui persamaan drajat persamaan Hak dan Persamaan Kewajiban antar sesama manusia
2.      Mencintai sesama Manusia
3.      Mengembangkan sikap tentang rasa
4.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.      Berani memela kebenaran dan keadilan.
7.      Gemar melakukan kegiatan manusia
8.      Hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila 3 : Persatuan Indonesia
Politik : Dalam nilai persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelma sifat kodrat Manusia modualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam mengaktualisasi sla persatuan Indonesia di bidang Politik dapat dipertimbangkan beberapa prisnsip pemikiran implementatif , antara lain :
1.      Mampu menetapkan persatuan , kesatuan, serta kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
2.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.      Mengembangkan rasa cinta kepada tananh air dan bangsa.
4.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangasaan dan bertanah air Indonesia.
5.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
7.      Memejukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Hukum :  Indonesia harus menempatkan hukum sebaga pedoman berbangsa dan bernegara. Keberadaan Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal tersebut kembali dipertegas pada amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat 3 yang menyataka Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.

Sila 4 Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Politik : Sebagai warga negara masyarakat, setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan serta hak dan kewajiban yang sama. Tidak b;leh memaksa kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.  Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Hukum : Pancasila buat hanya sekedar pondasi negara Indonesia tetapi berlaku  universal bagi semua komunitas dunia internasional. Keliama sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagis etiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal.

Sila 5 : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Politik :  Aktualisasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegera melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang politik dapat dipertimbangkan alternatif berikut:
1.      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan cikal dan kekeluargaan dan gotong royong
2.      Bersikap adil
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.      Menghormati Hak orang lain
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6.      Menjauhi Sikap pemerasan terhadap orang lain
7.      Tidak bersifat boros
8.      Tidak bergaya hidup mewah
9.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
10.   Suka bekerja keras
11.  Menghargai hasil karya orang lain
12.  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial

Hukum : Pengembangan sikap adil terhadap sesama manusia, kesamaan terhadap hukum dan HAM, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang tercerimin dari pengalaman mengenai Pancasila yakni Sila ke-5 yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam konteks hukum keadilan dapat dibedakan dalam dua jenis:
1.      Keadilan restitutif yaitu: Keadilan yang berlaku dalam proses Litigasi di pengadilan dimana fokusnya adalah pada pelaku
2.      Keadilan Restorasi yaitu: Keadilan yang berlaku dalam proses penyelesaian sengketa non Ligitatif dimana fokusnya bukan pada pelaku ,tetapi pada kepentingan.







BAB V PENUTUP

Kesimpulan dari makalah “ Perkembangan paham pancasila dalam sistem pertahanan politik dan  hukum adalah perkembangan pancasila mencakup berbagai aspek secara postif maupun negatif . Dari aspek-aspek tersebut , dijelaskan mengenai aparatur sipil negara, serta masyarakat pada umumnya didasarkan dan dilandaskan pada pancasila itu sendiri . Jadi , kita sebagai anak bangsa indonesia harus melaksanakan segala sesuatunya didasarkan pada pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari jika dilandaskan dengan pancasila serta kita sebagai rakyatnya menagamalakan atau mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari kita dapat mendalami rasa cinta tanah air kita serta memperkuat bidang pertahanan & keutuhan NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) . selain itu bangsa dan negara tidak akan mudah runtuh dalam semangat memperjuangkan ketahanan negara .
Ketahanan dan pertahanan inilah yang menjadi inti dari keutuhan suatu bangsa dan negara . Jika suatu bangsa dan negara memiliki ketahanan & pertahanan yang kuat ,maka keutuhan suatu bangsa dan negara akan tetap terjaga ( kekal ). Maka dari itu ketahanan dan pertahanan harus kita jaga selalu demi terciptanya bangsa yang utuh dan kekal.
Panacasila sebagai ideologi negara republik Indonesia, senantiasa menjadi iedeologi terbuka yang artinya bahwa Pancasila senantiasa terbuka dengan perkembangan zaman sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila . Filter harus menjadi penyaring budaya luar sehingga keutuhan negara tetap terjaga. Selanjutnya, Pancasila harus kita amalkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari shingga pancasila akan menjadi ketahanan jati diri bangsa indonesia
Oleh karena itulah, melalui buku ini, diharapkan masyarakat dan khususnya mahasiswa menyadari kembali akan pentingnya Pancasila sebagai landasan dan pedoman hidup dalam mempertahankan keyakinan dan tujuan bangasa dan negara dari sisi negatif dari sebuah globalisasi


DAFTAR PUSTAKA
Pradja, S Juhaya. 2015.  Pancasila.  PT Pustaka Setia Bandung

Setijo, Pandji . September 2015. Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa.: Pendidikan Pancasila. PT Grasindo

Suryana, Effwndy. Oktober 2015.. Panduan Kuliah DI Perguruan Tinggi : Pancasila & Ketahanan Jati Diri Bangsa. PT Refika Aditama

Surip, Ngadino. Syarbaini, Syahrial. Rahman, A.  2015 Dalam Makna Dan Aktualisasi : Pancasila. CV. Andi Offset.

Sulasmono Suteng, Bambang. 2015. Pancasila : Dasar Negara. PT Kanisius.



Komentar

Postingan Populer